HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus gratifikasi, Lukas Enembe diijinkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto.
Majelis hakim juga turut mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif itu untuk memilih dokter Terawan Agus Putranto untuk menanganinya.
“Silakan, kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleh dokter Terawan, sehingga itu kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6).
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa mereka tidak mau menerima biaya perawatan yang ditanggung oleh negara.
“Pak Lukas menyatakan mengenai biaya, dia akan membiayai sendiri untuk kesehatannya Pak,” kata Petrus.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merespon permintaan dari Lukas Enembe untuk menjalani proses perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, kondisi Lukas Enembe memungkingkan untuk menjalani proses perawatan medis selama dua minggu lamanya.
“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim Rianto.