HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merespon permintaan dari Lukas Enembe untuk menjalani proses perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, kondisi Lukas Enembe memungkingkan untuk menjalani proses perawatan medis.
“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6).
Dengan proses pembantaran yang resmi diterima oleh kader Partai Demokrat itu, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk memaksimalkan pengawasannya.
“Tolong penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama ini dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga,” tegasnya.
Proses pembantara mulai 26 Juni sampai 9 Juli ini pun akhirnya menunda proses persidangan yang seharusnya berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Jadi ini kami sudah tetapkan 2 minggu Pak ya, dan kami memohon laporan perkembangan laporan saudara, kalau memang terdakwa oleh dokter sudah dinyatakan sehat maka kami akan menetapkan sidang sepenuhnya kapan nanti ya sambil berjalan,” pungkasnya.