HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Korban Penyiksaan Internasional menjadi salah satu dari sekian hari penting yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Awalnya usulan adanya hari peduli korban penyiksaan internasional ini berasal dari Denmark yang merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DR KPI).

Usul tersebut akhirnya disetujui oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional.

Majelis Umum PBB sendiri mempunyai dua alasan mengapa memilih tanggal 26 Juni sebagai hari peduli korban penyiksaan internasional.

Pertama, pada tanggal 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani sebagai instrument internasional pertama yang mewajibkan seluruh anggota PBB selalu menghormati dan memajukan hak asasi manusia.

Kedua, pada 26 Juni 1987, adalah hari diberlakukannya konvensi PBB menentang penyiksaan.

Akhirnya pada 26 Juni 1998 disepakati sebagai lahirnya peringatan hari peduli korban penyiksaan internasional.

Dengan adanya hari peduli korban penyiksaan ini adalah, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang sudah mengalami kekerasan yang tidak pernah terbayangkan dalam hidup mereka.

Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional juga disiapkan untuk menentang kejahatan penyiksaan, untuk menghormati, dan untuk mendukung korban-korban di seluruh dunia.