HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hasil rapat lintas Kementerian, terkait dengan polemik pondok pesantren Al-Zaytun. Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan ada tindak pidana yang akan ditangani pihak kepolisian.

“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6)

Namun, tidak jelaskan secara rinci terkait dengan pasal yang akan menjerat tindak pidana tersebut. Mahfud mengatakan, akan menyampaikan kepada Polri dalam waktu dekat.

“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud tidak beda jauh dengan pandangan publik. Dia mengatakan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ, saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu,” ujar Mahfud.

“Ini belum sangkaan ya baru dugaan, baru sesudah duga diklarifikasi baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis kan gitu, dengan hakim-hakimnya gitu. Jadi ini masih panjang, jadi saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya kepada pribadi,” pungkasnya.