HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan evaluasi mekanisme ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau sepeda motor, khususnya terkait rintangan zig-zag dan angka 8.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa evaluasi tersebut dilakukan pihaknya untuk mengetahui, apakah rintangan tersebut masih relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
“Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” kata Yusri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).
Menurut Yusri, ujian praktik SIM C yang dilakukan pihaknya selama ini, sejatinya sudah berdasar pada kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mendapatkan memudahkan masyarakat dalam membuat SIM, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.
Ia menambahkan, keselamatan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan bermotor demi kebaikan bersama.
“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.