HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/6) kemarin.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan melepas begitu saja perkara Covid-19 di Tanah Air, seperti perkara vaksinasi dan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa vaksinasi dan penanganan yang dalam hal ini perawatan pasien Covid-19 sampai saat ini masih dijamin oleh pemerintah.

“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara daring yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Dia lantas mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena potensi penyebaran Covid-19 masih tetap ada, meskipun status pandemi telah resmi dicabut dan berganti status menjadi endemi Covid-19.

“Maka dari itu, dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan penyakit lainnya,” pesannya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com, Presiden Joko Widodo mengumumkan, bahwa pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi, Rabu (21/6) kemarin.

Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei juga menunjukan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi covid-19.

Tak hanya itu, pencabutan status pandemi juga didasari oleh keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang telah mencabut status public health emergency of internasional concern atas Covid-19.