HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perhitungan biaya restitusi atau biaya pengganti yang harus diserahkan Mario Dandy ke pihak David Ozora.
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengungkapkan di proses sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, nilai restitusi tersebut angkanya mencapai Rp 120 miliar.
Dimana rincian biaya restitusi itu adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
“Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” kata Jopa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).
Dengan kondisi David yang mengalami diffuse axonal injury (DAI), tingkat kesembuhannya diperkirakan hanya 10 persen.
“Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” terangnya.
Untuk biaya perawatan medis yang diperlukan David selama 1 tahun berdasarkan rincian yang telah disampaikan RS Mayapada nilainya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Biaya tersebut kemudian ditambah ketika resiko kehidupannya akibat dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
“Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar),” bebernya.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan angka yang telah diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Dimana pihak mereka sebatas mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar.