Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perhitungan biaya restitusi atau biaya pengganti yang harus diserahkan Mario Dandy ke pihak David Ozora.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengungkapkan di proses sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, nilai restitusi tersebut angkanya mencapai Rp 120 miliar.

Dimana rincian biaya restitusi itu adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.

“Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” kata Jopa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).

Dengan kondisi David yang mengalami diffuse axonal injury (DAI), tingkat kesembuhannya diperkirakan hanya 10 persen.

“Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” terangnya.

Untuk biaya perawatan medis yang diperlukan David selama 1 tahun berdasarkan rincian yang telah disampaikan RS Mayapada nilainya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Biaya tersebut kemudian ditambah ketika resiko kehidupannya akibat dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

“Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar),” bebernya.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan angka yang telah diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Dimana pihak mereka sebatas mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Puji Kekompakan TNI Polri Sukses Selamatkan Pilot Susi Air

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rasa syukur atas suksesnya misi penyelamatan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens dari sanderaan KKB Papua.

Ngasiman Djoyonegoro Apresiasi Negara Sukses Bebaskan Pilot Susi Air

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memberikan apresiasi kepada Menhan Prabowo Subianto, TNI, dan Polri yang telah berhasil membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.

Kejagung Sukses Lelang Barang Rampasan Hingga Rp 13 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru