HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membalas tudingan dari Denny Indrayana mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, apa yang disampaikan oleh seorang yang pernah menyebar hoax tentang Mahkamah Konstitusi itu semata cuma asumsi.
“Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).
Ali pun mempersilakan caleg dari Partai Demokrat itu untuk berceloteh sesuka hatinya dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
“Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” tegasnya.
Mengenai perkembangan kasus Formula E itu sendiri, Ali pun menegaskan bahwa itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana kembali mencari sensasi dengan melemparkan asumsi bahwa Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka kasus korupsi Formula E.
Mantan Wamenkumham di era Presiden SBY itu menggunakan asumsi yang sudah banyak beredar di publik menjadi alasannya yakin Anies segera menjadi pesakitan di KPK.
“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya,” kata Denny.
Denny bersembunyi di balik sejumlah nama yang pernah menyerukan hal tersebut bahwa lagi-lagi ada skenario menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.
“Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” klaimnya.