HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pegawai yang ada di rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi dilakukan hampir kepada seluruh pegawai di rutan, namun tidak termasuk Kepala Rutan,
Achmad Fauzi.
“Yang dilakukan rotasi-rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan ya,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).
Ali kemudian juga berdalih bahwa pihaknya perlu waktu untuk mengusut kasus suap di lembaga yang menamakan dirinya anti korupsi.
“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” kilahnya.
Tak hanya itu, KPK bahkan menganggap sampai perlu melibatkan PPATK untuk menelusuri kasus pungli terhadap para tahanan.
“Karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” dalihnya.
Kasus pungli di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran nilai pungli selama empat bulan itu mencapai Rp 4 miliar.