HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sertifikat mengemudi kini menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bahwa pihaknya sudah mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM di lingkungan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa pemohon SIM telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan.
“Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ujar Latif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Latif menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat mengemudi tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
“Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan,” tukasnya.