HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan putusan Dewas KPK terkait kasus yang dilaporkan Brigjen Endar Priantoro tidak ada pengusutan yang mendalam. Sehingga, Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Zaenur menambahkan, putusan ini memperlihatkan Dewas KPK tidak bisa diharapkan untuk menegakan kode etik di KPK dengan tegas dan keras.
“Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras,” katanya kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
“Misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar, maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di kesempatan terdahulu,” sambung Zaenur.
Selain itu, ia juga mengatakan dirinya tidak optimis dengan putusan yang dibuat Dewas KPK dan hal tersebut sudah bisa ditebak sebelumnya.
“Saya tidak optimistis. Kenapa demikian? Putusan ini sejak awal sudah dapat diduga, sudah dapat ditebak” tegasnya.
“Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas,” jelas Zaenur.
Dalam putusan ini, Dewas KPK tidak melihat dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai kementerian/lembaga lain di KPK dan berapa masa jangka waktunya.
“Dewas tidak berusaha melihat proses yang melatarbelakangi pemberhentian Endar,” sorot Zaenur.
Terakhir, Zaenur menduga Dewas KPK tidak mempertimbangkan faktor di balik Firli Bahuri memberhentikan Endar. Justru ia menduga, ada motovasi di balik itu yang berpotensi ada pelanggaran kode etik.
“Padahal di situ lah letak pelanggaran kode etiknya, yaitu motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” pungkasnya.