HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan kembali mengerahkan massa dalam aksi unjuk rasa, yang rencananya digelar pada 21 Juni 2023 di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang ketiga uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah dan Pimpinan DPR RI.
“Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-udang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Said menambahkan, aksi unjuk rasa nanti tidak hanya tentang UU Cipta Kerja dicabut, tapi juga ada penolakan RUU Kesehatan, seruan agar Permenaker No 5 Tahun 2023 dicabut.
Kemudian tuntutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan dan Tolak Outsourcing Hapus Upah Murah atau disingkat HOSTUM.
“Hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan adalah menempatkan BPJS di bawah kementerian,” katanya.
“Buruh itu manusia, bukan robot. Dia (buruh) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing,” pungkasnya.