HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan, urusan sah tidaknya pemberhentian Endar bukan kewenangan Dewas KPK.
“Masalah keabsahan pemberhentian saudara Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK bukanlah merupakan kewenangan dewan pengawas, melainkan kewenangan peradilan tata usaha negara,” kata Syamsuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Keputusan itu pun diambil Dewan Pengawas KPK setelah memeriksa 10 orang saksi, termasuk para pimpinan KPK.
“Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK, Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK, Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian, kemudian Ketua KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan, kemudian Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak,” terangnya.
Syamsuddin pun menyatakan, Dewan Pengawas KPK kemudian tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah sidang etik.
“Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” pungkasnya.