HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK telah memutuskan perihal dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM tidak terbukti.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari hasil permintaan keterangan terhadap beberapa pihak tidak cukup untuk dinaikan ke sidang etik.
“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Tumpak juga berdalih bahwa pihaknya tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite.
“Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” tegasnya.
Tumpak kemudian berdalih bahwa Dewas KPK hanya mengusut dugaan pelanggaran etik, namun bukan untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengatakan tidak mungkin menghancurkan karir sendiri.
“Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu,” kata Firli Bahuri, Kamis (15/6).
Firli menjelaskan tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Dia juga mengatakan dokumen di atas mejanya pun tidak pernah digandakan.
“Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang,” klaimnya.