“Agar saya dan rekan-rekan sejawat tenaga medis Covid-19 yang memperjuangkan keadilan dalam perkara ini mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Selain menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo, dr Deddy Herman juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 29 Mei 2023.
Selama 3 Tahun Cuma Dibayar Rp250 Juta.
Selama tiga tahun menjadi tenaga medis untuk penanggulangan pandemi Covid-19, dr Deddy menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Bahkan kata dia, ia hanya mendapatkan uang sebesar Rp250 juta selama 3 (tiga) tahun mengabdi di Satgas Covid-19.
“Selama tiga tahun ini saya terima hanya Rp 250 juta. Padahal di daerah lain nominalnya bisa Rp 100 sampai 200 juta per bulan,” terang dr Deddy.
Nominal itu seharusnya menjadi hak dirinya dan juga para nakes yang sudah berdedikasi penuh terhadap penanggulangan pandemi Covid-19. Ditakankan juga oleh dia, bahwa tugas yang diembannya sudah sangat berat, dengan risiko dan konsekuensi yang tidak mudah juga.
“Pembayaran ini, mohon maaf tidak sesuai dengan pekerjaan berisiko menantang maut,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr Deddy memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukannya tersebut sejatinya adalah upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan oleh pihak manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittingi.
“Ini bukan soal materi, tapi ada hak yang terabaikan dan bukan saya sendiri, ada sejumlah dokter maupun tenaga medis rumah sakit saya (RSAM) yang mengalaminya,” pungkasnya.