HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, ditunda majels hakim PN Jakarta Timur.
Penundaan tersebut dilakukan, karena orang tua dari salah satu terdakwa, Fatia Maulidiyanti meminggal dunia. Informasi tersebut disampaikan langsung, hakim ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan.
“Jadi kami akan menyampaikan berita, apa yang telah disampaikan oleh saudara penasihat hukum tadi, bahwa hari ini disampaikan ada berita duka. Orang tua dari saudara Fatia meninggal dunia,” katanya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta kepada hakim, agar sidang dilanjutkan pada hari Kamis. Namun, Fatia minta dilanjutkan pada tanggal 26 Juni, karena masih ada pengajian
Hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari senin 26 Juni 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
“Oleh karena hal ini cukup artinya penting bagi yang bersangkutan, ya bisa urus segala sesuatunya. Jadi untuk pemeriksaan saudara (saksi) tidak bisa dilanjutkan hari ini,” kata hakim.
“Karena ada berita duka dari Fatia, kami turut berduka cita atas hal ini. Kami akan menunda sidang ini ke tanggal 26 Senin Juni 2023,” pungkas hakim.