yandex
Selasa, 31 Desember 2024

Puan Maharani Tegaskan PDIP Taat Konstitusi soal Proporsional Terbuka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyatakan, bahwa partainya siap mengikuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal penolakan permohonan sistem pemilihan legislatif menggunakan proporsional tertutup.

Yang artinya, di Pemilu 2024 nanti, sistem yang dijalankan adalah dengan mekanisme proporsional terbuka, dimana masyarakat akan mencoblos caleg dengan foto wajah, bukan hanya logo partai saja.

“PDIP taat konstitusi, ikuti apa yang menjadi keputusan pemilu. Kalau terbuka kami siap. Kalau sekarang diputuskan terbuka kami akan ikut,” kata Puan di Hutan Kota GBK Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/6).

PDIP juga tak merasa keberatan jika memang harus tetap menggunakan sistem pemilu seperti sebelumnya, di pemilu tahun 2019 ke belakang. Sebab, sejauh ini memang tidak ada masalah khusus dengan menjalankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Walaupun ada upaya untuk membuat perubahan sistem proporsional tertutup oleh sejumlah pihak termasuk kadernya sendiri di Mahkamah Konstitusi, namun itu merupakan langkah konstitusional yang biasa saja, sekalipun dalam prosesnya hanya PDIP yang mendukung itu, sementara 8 (delapan) partai lainnya yang ada di Senayan menolak dan memilih proporsional terbuka.

“Menurut PDIP, apa pun yang telah diputuskan, kami akan taat konstitusi dan ikuti keputusan itu. Proporsional terbuka akan kita jalani seperti di pemilu-pemilu sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

Hal itu disampaikan oleh Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat hari Kamis (15/6).

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral