HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat diketahui telah menganggarkan dana senilai Rp7,7 triliun untuk pengelolaan kawasan perbatasan negara pada tahun 2023 ini. Anggaran tersebut tersebar di sejumlah Kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Adapun dalam pengelolaan anggaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengawasan, agar anggaran tersebut tidak digunakan untuk urusan selain pembangunan di kawasan perbatasan.
“Itulah tugas kami untuk mengarahkan dan mengawasi dan melakukan evaluasi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/6).
Tito mengatakan, bahwa komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah melakukan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah. Sehingga pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tapi juga hingga ke daerah pinggiran, baik desa maupun kawasan perbatasan.
Pun anggaran yang digunakan untuk pembangunan di kawasan perbatasan, kata Tito, dapat menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian pusat yang dimasukkan ke dalam APBD daerah, bukan murni uang daerah. Kalau daerah itu uangnya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil),” elas Tito.
Dia pun mencontohkan, saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki anggaran dengan mata anggaran untuk membangun infrastruktur di daerah perbatasan, maka bisa dikerjakan PUPR sendiri atau dikerjakan oleh Pemda melalui skema DAK.
Sampai saat ini, lanjut Tito, pihaknya di Kemendagri masih menunggu usulan kebutuhan dari daerah perbatasan. Nantinya, usulan itu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di kementerian atau lembaga terkait.
Jikalau nantinya kementerian atau lembaga tidak memiliki konsep penggunaan anggaran, nantinya dapat diarahkan sesuai dengan permintaan.
“Nanti kita bisa masukan dalam usulan untuk programnya, tapi yang penting uang yang digunakan tepat untuk perbatasan,” tutup Tito.