Kasus Tabrak Lari di Cakung Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas di Cakung, Jakarta Timur, mulai masuk gelar perkara yang dilakukan guna mengkaji penerapan pasal pembunuhan untuk pelaku.

“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan pasal 338 (KUHP),” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Heermawan kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/6).

Pada awalnya, penyelidikan yang dilakukan Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, seiring jalannya waktu ada kemungkinan mengarah pidana dalam kasus ini.

“Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas, jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas,” jelas Doni

“Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya,” sambungnya.

Dalam konstruksi yang dilakukan, kemungkinan Polisi akan menerapkan 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Meskipun dalam pasal 311 ayat 5 itu juga unsurnya adalah kesengajaan, tetapi krn kita lihat ada potensi juga unsurnya menghilangkan nyawa karena kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja kemudian menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan pasal 338 KUHP ini,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral