HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyarankan agar Denny Indrayana segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Hal ini terkait dengan klaim informasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sidang permohonan sistem proporsional tertutup yang diajukan sejumlah orang.
Dimana fakta yang ada, putusan majelis hakim MK terhadap gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan apa yang diklaim kebenarannya oleh Denny Indrayana.
“Kami menyarankan kepada Prof Denny cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf,” kata Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (15/6).
Sementara itu, aktivis 98 tersebut juga menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan niatnya untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi Advokat.
“MK sebaiknya meninjau ulang untuk melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, sebab marwah atau martabat MK tidak tergantung pada opini yang berkembang di luar sidang MK,” tuturnya.
Perselisihan MK hanya sebatas di meja sidang. Di luar persidangan, sebaiknya MK tidak perlu turun tangan yang justru membuat harga diri lembaga yudikatif tertinggi itu bisa runtuh.
“Hakim Konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan. Di luar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim telah mendapatkan informasi dari pihak yang kredibel dan sangat ia percaya terkait dengan informasi arah putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang mana, di dalam penanganan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diterangkan Denny, hakim akan meloloskan permohonan para pemohon, sehingga sistem pemilu legislatif tahun 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca selengkapnya di halaman kedua.