HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal ini disampaikan untuk merespons kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
“Masih proses penyelidikan,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (14/6).
Untuk itu, ia tak bersedia memberikan penjelasan kepastian tentang kabar tersebut.
“Mohon maaf, belum ada yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, ada kabar bahwa informasi jika Syahrul Yasin Limpo diusulkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kabar itu muncul pasca KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap sebuah kasus yang dilakukan pada hari Selasa (13/6) kemarin.
Syahrul yang juga merupakan kader Partai NasDem tersebut disinyalir melakukan tindak pidana penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo, ada dua orang lainnya yang diusulkan untuk diseret ke gedung merah putih. Mereka adalah ; Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Partai NasDem dan Kementerian Pertanian terkait dengan kabar usulan penetapan tersangka.