HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat, Denny Indrayana mengharapkan kepada DPR RI mau mengajukan hak angket untuk memakzulkan atau impeachment terhadap Joko Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, hak angket adalah kunci utama untuk membuat Presiden Jokowi tumbang dari jabatannya saat ini.

“Pasca reformasi di Indonesia, bisa melalui hak angket di DPR, jika DPR setuju melalui proses pemakzulan maka akan dibawa ke MK, di MK akan diperiksa apakah dakwaan pemakzulan Presiden oleh DPR itu memenuhi UU atau tidak,” kata Denny Indrayana di Australia, Selasa (13/6) seperti dikutip Holopis.com.

Setelah proses angket itu masuk ke Mahkamah Konstitusi dan disetujui oleh mayoritas majelis hakim, maka langkah selanjutnya adalah putusan tersebut diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kalau 5 dari 9 (hakim MK) setuju (pemakzulan) maka tidak cukup langsung dimakzulkan, tapi harus dibawa ke MPR dan ini sulit (secara politik),” ujarnya.

Memang diakui, untuk situasi saat ini upaya pemakzulan Presiden Jokowi sulit dilakukan karena kuatnya koalisi di pemerintahan dan DPR saat ini.

“Jadi cukup sulit memakzulkan Presiden,” terangnya.

Pun demikian, menurut Denny, hal sulit itu bisa saja terjadi jika DPR RI mau melakukan upaya hak angket itu.

“Kalau tidak ada perubahan koalisi di pemerintah dan parlemen, maka tidak mungkin ada dakwaan atas pelanggaran Presiden. Bukan karena Presiden tidak melakukan pelanggaran, tapi DPR tidak mau,” tandasnya.

Diterangkan Denny Indrayana, ada tiga hal yang bisa dijadikan pintu masuk alasan angket pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Mantan kuasa hukum Mardani H Maming itu menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang menyeret Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas laporan Ubedilah Badrun ke KPK bisa menjadi dalihnya.

“Apa saja yang jadi dasar pemakzulan?. Pintu masuk korupsi (yang dilaporkan) pak Ubed di KPK atas dugaan korupsi anak-anak beliau (Kaesang dan Gibran -red),” ucapnya.