HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait pengakuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy itu tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” bunyi amar putusan MA yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).
Putusan itu ditetapkan oleh hakim tunggal Suharto dan masuk pada kualifikasi penganiayaan berat (anak).
“Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” imbuh putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).