Ditekankan Iqbal, ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Jika daya beli turun maka tingkat konsumsi pun akan turun. Dan ketika konsumsi turun maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK.
“Oleh karena itu, KSPI menuntut agar pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja segera mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tersebut,” tandasnya.
Penyebab PHK kedua adalah rasionalisasi dengan relokasi. Selanjutnya adalah PHK akal-akalan yang dilakukan pengusaha dengan memanfaatkan keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut meminta agar kebijakan pasar domestik di industri padat karya harus dijaga.
“Stop impor tekstil, garment, sepatu, hingga makanan dari China. Kalau impor dikurangi, maka yang perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia bisa mengisi pasar domestik,” ujar Said Iqbal.
“Bukan sekedar impor baju bekas yang nilainya hanya milyaran yang dibiarkan. Tetapi impor tekstil dan garmen yang nilainya trilyunan justru dibiarkan,” lanjutnya.