HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran belanja pegawai pajak di tahun 2024 sebesar Rp 14,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen), Suryo Utomo dalam paparannya saat RDP dengan Komisi XI DPR RI menjelaskan, bahwa pagu anggaran tersebut khusus gaji dan tunjangan 44.787 karyawan pajak. Pun nantinya, anggaran tersebut akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun,” kata Suryo, Senin (12/6) sebagaimana dikutip Holopis.com.
Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Pagu anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa program yang ada di Kemenkeu.
Program tersebut diantaranya, yakni program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal, yang nantinya akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.
Selain itu, ada juga program dukungan manajemen yang merupakan program untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).
“Belanja pegawai Rp380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu. Belanja barang Rp4,9 triliun dan belanja modal Rp875 miliar. Totalnya adalah Rp6,195 triliun,” beber Suryo.
Berdasarkan fungsi utama, pelayanan dialokasikan Rp261,7 miliar yang terbagi untuk 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).
Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.
Kemudian fungsi pengawasan Rp831,2 miliar, untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan.
Terakhir, yakni fungsi pemeriksaan dan penilaian sebesar Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan.