HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kader partai Demokrat itu bakal menjalani sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK.

“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan kenapa sidang Lukas Enembe harus dilakukan secara virtual.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Yoga Pratomo dkk.

Lukas Enembe sendiri diduga telah menerima suap gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46,8 M dari sejumlah pihak swasta.

KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai puluhan miliar.