Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kader partai Demokrat itu bakal menjalani sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan kenapa sidang Lukas Enembe harus dilakukan secara virtual.

- Advertisement -

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Yoga Pratomo dkk.

Lukas Enembe sendiri diduga telah menerima suap gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46,8 M dari sejumlah pihak swasta.

KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai puluhan miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis