HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti jajarannya untuk konsekuen perihal utang pemerintah kepada swasta atau rakyat. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menko Pohukam, Mahfud MD.
Mahfud lantas menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk disiplin membayar utang, sebagaimana pemerintah disiplin menagih utang ke rakyat atau swasta.
“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Minggu (11/6) yang dikutip Holopis.com.
Mahfud mengaku, bahwa dirinya selaku Menko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengkoordinir Pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu, kata dia, disampaikan Presiden Jokowi secara resmi dalam rapat internal pada 23 mei 2022 lalu, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022, tertanggal 30 Juni 2022.
Adapun isi dari Keputusan Menko Polhukam tersebut adalah untuk membentuk tim guna meneliti kembali dan menentukan pembayaran utang pemerintah yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
“Tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham, memutuskan untuk membayar,” terang Mahfud.
Berdasarkan keputusan tersebut, lanjutnya, Presiden Jokowi pada tanggal 13 Januari 2023 melalui rapat internal kabinet pun memerintahkan untuk membayar utang kepada swasta dan kepada rakyat, yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
“Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” tukas Mahfud.