HOLOPIS.COM, JAKARTA – 12 Juni diperingati sebagai Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, atau World Day Against Child Labour. Peringatan tersebut bertujuan untuk tingkatan kesadaran global tentang isu pekerja anak yang masih terjadi di banyak negara di seluruh dunia.
Dikutip Holopis.com dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO), Minggu (11/6), Sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dideklarasikan ILO pada tahun 2002.
Deklarasi tersebut diadopsi dari Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Pekerjaan Terburuk bagi anak-anak pada tahun 1999.
Baca juga :
- Hari Kohanudnas : Penjaga Langit Indonesia yang Tak Pernah Lelah
- Hari Paus Sedunia 18 Februari, Begini Sejarahnya
- Hari Trenggiling Sedunia, 17 Februari : Begini Sejarah dan Tujuannya
- Robert Wolter Mongisidi, Pahlawan Kemerdekaan Indonesia yang Gugur di Usia 24 Tahun
- 14 Februari: Mengenang Perlawanan PETA Melawan Penjajahan
Konvensi ILO Nomor 182 itu sendiri adalah instrumen internasional yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan yang berbahaya dan tidak pantas.
Konvensi itu melihat pentingnya perlindungan hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk bermain, mendapatkan pendidikan yang memadai, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pekerja anak merujuk kepada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal ini membuat para pekerja anak tak mendapatkan hak mereka untuk bermain dan belajar.
Pada tahun 2023, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak mengangkat tema “Social Justice for All. End Child Labour!” artinya “Keadilan Sosial untuk Semua. Akhiri Pekerja Anak!”.
Tema itu sengaja diangkat sebagai katalis bagi gerakan menentang pekerja anak di seluruh dunia. Menekankan hubungan antara keadilan sosial dan pekerja anak.
Dikutip dari laman PBB, tema Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2023 itu akan menyerukan tentang:
1. Menghidupkan kembali aksi internasional untuk mencapai keadilan sosial, terutama melalui partisipasi dalam Koalisi Global untuk Keadilan Sosial, dengan fokus pada penghapusan praktik pekerja anak sebagai komponen pentingnya.
2. Ratifikasi universal Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum, yang bersama dengan ratifikasi universal Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang dicapai pada tahun 2020, akan memberikan perlindungan hukum kepada semua anak dari segala bentuk pekerja anak.