HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) terkait aturan izin pendirian rumah ibadah, di tolak MA (Mahkamah Agung). Dalam gugatannya, PSI minta agar aturan tersebut dihapus.
“Tolak permohonan HUM,” demikian amar singkat putusan MK yang dikutip Holopis.com dari website MA, Minggu (11/6).
Putusan itu dibuat, ketua majelis adalah Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono. Ada pun panitera pengganti Febby Fajrurrahman.
Aturan yang digugat PSI yakni, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
Selain itu, PSI juga mengajukan uji materi ke MA dengan dua pemohon lain, meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang diisyaratkan PBM dihapus.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.
“Intinya, kami optimis dan gembira sekali dengan perbincangan hari ini, ada semangat yang sama dari Gus Menteri agar semua orang lebih mudah mendirikan rumah ibadah. Kami berharap ini bisa menjadi legacy yang baik dari pemerintahan Pak Jokowi dan Gus Menteri Yaqut,” katanya.