Nurul Ghufron Girang Jokowi Jalankan Keputusan MK Soal Masa Jabatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut bahagia putusan dari Presiden Jokowi atas perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Nurul Ghufron mengklaim, apa yang dilakukan Presiden Jokowi mencontohkan kepada masyarakat untuk taat kepada hukum.

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden (Jokowi) dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum,” kata Ghufron seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).

“Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa ‘putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” sambungnya.

Nurul Ghufron pun menegaskan, putusan MK Nomor 112/PUU/2022 terkait judicial review yang diajukannya sudah berlaku sejak 25 Mei lalu.

“Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia berharap segala perdebatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK disetop dan mengikuti saja aturan yang ada.

“Mari kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.

MK diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud, Jumat (9/6).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral