HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 16 nama yang diduga terlibat transaksi mencurigakan.

Dalam daftar tersebut, terdapat salah satu nama yang kini telah berstatus sebagai tersangka, yakni Andhi Pramono yang merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Hasilnya, sebanyak 12 LHA PPATK tersebut kini dalam proses hukum.

“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/6) yang dikutip Holopis.com.

Dari data tersebut, Firli menyebut setidaknya ada 16 nama yang diduga memiliki transaksi jumbo. Berikut daftar 16 nama tersebut :

  1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
  2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
  3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
  4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
  5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
  6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
  7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
  8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
  9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
  10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
  15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
  16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun

“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” kata Firli.

Adapun terkait langkah hukum terhadap Adhi Pramono, Firli mengakui bahwa pihaknya belum melakukan penahanan lantaran sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional,” terangnya.