Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Tanah Johnny G Plate Seluas 11 Hektar Disita Kejaksaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTASatu persatu aset dari eks Menkominfo, Johnny G Plate disita oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kali ini aset dari kader Partai Nasdem tersebut yang ada di kampung halamannya menjadi objek penyitaan.

- Advertisement -

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

- Advertisement -

Ketut kemudian tidak menjelaskan dasar penyitaan tersebut apakah akan berlanjut kepada kasus tindak pidana pencucian uang yang akan dijerat kepada Johnny G Plate.

“Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kilahnya.

Semenjak jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, aset Johnny G Plate pun langsung disita oleh Kejaksaan.

Dimana salah satu asetnya tersebut diketahui berupa mobil-mobil mewah miliknya yang telah disita sebagai barang bukti.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru