HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu rumah di Provinsi Lampung milik anggota kepolisian diduga sengaja digunakan menjadi lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, fakta tersebut terungkap ketika mereka melakukan pengungkapan kasus TPPO terhadap 24 orang korban.
“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Helmy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).
Helmy pun mengklaim, bahwa pihaknya masih akan mendalami keterlibatan oknum kepolisian tersebut dalam kasus yang tengah menjadi atensi dari Presiden Jokowi tersebut.
“Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan,” dalihnya.
Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.
“Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,” ungkapnya.
Polda Lampung sebelumnya telah berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.