yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Yaqut Cholil Hapus Kewenangan FKUB soal Rekomendasi Pembangunan Rumah Ibadah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyalahkan kinerja birokrasi di daerah dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Akibat lambatnya birokrasi tersebut, Yaqut menuding hal itu yang menyebabkan kasus intoleransi di Binjai dan beberapa pembangunan rumah ibadah umat Nasrani di Indonesia selalu terkendala.

“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/6).

Padahal, dari informasi yang didapatkannya, Kantor Kemenag di Binjai ternyata juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS (Gereja Mawar Sharon). Namun, keputusan Kemenag Binjai diklaim belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.

Baca Juga :  Menag Yakin Murur Jemaah Haji Indonesia Berjalan Lancar

“Tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” klaimnya.

SKB yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Yaqut kemudian juga menjelaskan, dalam SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag.

Baca Juga :  Menag Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Islam Semangat Hijrah

Oleh karena itu, untuk memotong birokrasi yang berpotensi menimbulkan kembali aksi intoleran, Yaqut mengajukan perubahan aturan.

Yaqut mengatakan Kemenag kini sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” terangnya.

“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral