HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekertaris Kabinet, Pramono Anung mengklaim kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dihidupkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk daerah tertentu.
Kader PDIP itu kemudian mengelak, peraturan tersebut bisa diberlakukan di semua wilayah Indonesia sehingga memberikan dampak yang cukup mengkhawatirkan.
“Nggak. Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu,” kata Pramono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5).
“Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” imbuhnya.
Pramono juga beralasan, pembukaan kembali kran ekspor tersebut karena problem sedimentasi yang harus segera dilakukan tindakan.
“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” klaimnya.
Pengambilan keputusan tersebut kemudian kembali diklaim sudah melalui kajian yang mendalam kementerian terkait.
“Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken pada 15 Mei 2023 lalu.
Dalam PP tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Ekspor tersebut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.
Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.