“IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol Petrus Simamora,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, kasus Bripka Andry seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk memastikan praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi, dan membuat korps Bhayangkara menjadi lebih baik lagi.

Serta ia mengharapkan agar anggota Polri tidak lagi menyetor-nyetor uang kepada atasannya untuk memenuhi kebutuhan sang komandan, sekaligus melaporkannya kepada komandan yang lebih atas lagi agar diproses lebih lanjut.

“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut, dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” pungkasnya.