Sedangkan tuntutan yang lain adalah sahkan RUU PPRT dan cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah buruh 25 persen.
“Hanya di Indonesia. Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan paling aneh di dunia ini. Naik upah 4 persen tapi buruh dipotong 25 persen. Coba Menteri yang dipotong upahnya. Pengusaha yang dipotong pendapatannya. Kalau kamu nggak mau dipotong, kenapa upah buruh dipotong?” Tegas Said Iqbal.
Terakhir, Said Iqbal juga meminta Gubernur Jawa Barat sebagai daerah industri terbesar mengeluarkan surat rekomendasi cabut omnibus law UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden dan Ketua DPR RI.
Ditegaskan, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang resmi sudah menggugat judicial review UU Cipta Kerja. Partai lain tidak ada yang menggugat.
“Jika mereka tidak mau mencabut UU Cipta Kerja. Saatnya menghukum calon presiden, calon DPRD, DPR RI, calon Gubernur/Walikota/Bupati, dengan tidak memilih mereka yang pro omnibus law,” tegas Said Iqbal.