HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus rabies di Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan), NTT, telah mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Guna mencegah kejadian virus rabies meluas, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang menutup Pulau Timor dari lalu lintas hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera.
Penutupan tersebut dilakukan sejak 30 Mei 2023, baik melalui jalur darat, laut dan udara. Termasuk melalui pintu lintas batas negara (PLBN).
“Instruksi dari saya untuk menutup Pulau Timor dari lalu lintas HPR,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar dalam keterangan tertulis dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).
Yulius mengatakan, instruksi menutup pintu keluar masuk pulau Timor dari HPR untuk menjaga agar penyakit ‘anjing gila’ yang saat ini mewabah hingga ke lainnya di NTT serta negara tetangga.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengatakan selama tahun 2023 tercatat lebih dari 31 ribu kasus gigitan GPHR (gigitan hewan penular rabies) yang akibatkan 11 orang meninggal dunia.
“95 persen kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr Imran Pambudi, MPHM pada konferensi persnya.
Dr. Imam menambahkan, kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa).
“Pulau Timor itu tidak pernah melaporkan kasus rabies. Jadi begitu ada satu kasus, itu sudah dianggap bahaya,” pungkasnya.