HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu yang dilontarkannya.
Dia memandang, persoalan yang disebutnya hanya masalah narasi tersebut seharusnya tidak serta-merta dibawa ke jalur hukum, tetapi dilawan juga dengan narasi.
“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).
Meski begitu, dia menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Namun ia berharap, hak tersebut bisa digunakan secara bijak.
Terlebih, lanjut Denny, pembicaraan terkait topik politik dalam momen menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi.
Namun mantan Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat itu menegaskan, bahwa dirinya akan tetap menghadapi proses hukum tersebut.
“Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat,” ujarnya.
Denny menegaskan, bahwa dirinya tidak akan segan melawan, apabila proses hukum yang berjalan terhadapnya itu bergeser menjadi kriminalisasi.
“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” pungkasnya.