HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku memiliki alasan tersendiri dalam mengungkap informasi terkait putusan MK yang menyangkut sistem Pemilu.

Hal itu disampaikan Denny setelah adanya laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan pembocoran rahasia negara.

Dijelaskan Denny, bahwa sikapnya menyampaikan ke publik soal ‘bocoran’ dugaan putusan MK tersebut merupakan upaya dirinya untuk mengontrol putusan MK soal siatem Pemilu agar tetap berada pada jalurnya.

Ia berpendapat, putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis karena akan mempengaruhi kadar suara rakyat dalam kontestasi Pemilu.

“Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

Dia kemudian menyinggung putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dinilainya problematik. Namun, sebagaimana diatur dalam undang-undang, putusan tersebut harus tetap dilaksanakan karena bersifat final.

“Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.

Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5).