HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurutnya, langkah MK yang memutuskan mengubah pasal masa jabatan pimpinan KPK tersebut justru merusak ketertiban Konstitusi.
“Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (25/5) yang dikutip Holopis.com.
Ia menerangkan bahwa perubahan atas sebuah Undang-Undang sejatinya adalah menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang, yakni eksekutif dan legislatif.
Sementara dalam perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh MK, sama sekali tidak melibatkan DPR RI sebagai pembuat regulasi.
“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Benny yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut menilai, apa yang dilakukan oleh majelis hakim MK cenderung merusak tatanan konstitusi dan membuktikan, bahwa MK sudah ikut bermain dalam ruang politik.
“Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Untuk upaya tersebut, gugatan Nurul Ghufron terdaftar pada 12 Desember 2022, dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
Baca gugatan Nurul Ghufron dan putusan MK di halaman kedua