NewsEkonomiSri Mulyani Targetkan Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2024

Sri Mulyani Targetkan Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati nampaknya berencana untuk menerapkan kebijakan cukai palstik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), setelah sempat tertunda pada tahun ini.

Dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), cukai plastik dan MBDK masuk dalam rencana kebijakan kepabeanan dan cukai yang menjadi penopang pendapatan negara di tahun depan.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 diarahkan pada… ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” tulis Sri Mulyani dalam dokumen KEM-PPKF tersebut yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/6).

Baca Juga :   Tembus Rp7.870 Triliun, Pemerintah Pastikan Kelola Utang Secara Baik

Rencana terkait kebijakan itu dipertegas oleh Sri Mulyani dalam lampiran tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terkait dengan KEM-PPKF 2024.

Dalam lampiran tersebut, Menkeu mengatakan bahwa pungutan cukai atas produk plastik dan MBDK merupakan salah satu kebijakan yang masih dalam proses menuju implementasi.

“Terdapat juga penambahan basis pajak baru dengan pengenaan barang kena cukai baru berupa cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” ujar Sri Mulyani dalam lampiran tersebut.

Sebagaimana diketahui, penerapan pajak cukai plastik dan MBDK harus mengalami penundaan pada tahun ini. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK senilai Rp4,06 triliun pada 2023.

Baca Juga :   Bangun Istana Negara di IKN Pakai APBN, Biayanya Rp1,3 Triliun

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.

Secara rinci, pendapatan dari cukai produk plastik dalam Perpres tersebut dipatok mencapai Rp980 miliar. Sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

TERPOPULER