SDR Desak Kasus Payment Gatway Denny Indrayana Dituntaskan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendorong agar kasus payment gateway yang menyeret nama Denny Indrayana agar dituntaskan. Sebab kata dia, sampai dengan saat ini, kasus tersebut mengambang begitu saja.

“Kasus payment gateway, dimana kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Hari dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (2/6).

Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor, yaitu dua vendor yang ditunjuk Denny. Mereka antara lain ; PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Beberapa saat setelah pemanggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan pada tahun 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka.

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Pada saat itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.

Sehingga dengan demikian menurut Hari, perkara yang sudah 8 (delapan) tahun mangkrak ini harus segera dituntaskan demi kepastian hukum. Apakah Denny Indrayana bersalah atau tidak di dalam kasus tersebut.

“Tentunya harus dilanjutkannya proses hukum payment gateway. Tujuannya agar ada penegasan dan menghadirkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral