HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus proyek BTS 4G.
“Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Willy di kantor DPP Partai NasDem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (2/6).
Willy tak bersedia mengungkapkan kapan rencana praperadilan tersebut akan diajukan ke pengadilan.
“Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Willy juga memastikan bahwa partainya tidak akan pernah mencoret nama Johnny G Plate dari daftar calon anggota legislatif (Caleg) 2024 di KPU.
Karena hingga saat ini, belum ada putusan tetap (inkrakh) dari pengadilan terkait sangkaan dugaan korupsi Rp8 Triliun dalam kasus BTS 4G yang menyeret kader partainya itu.
“Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap,” pungkasnya.