HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memproses kasus Denny Indrayana terkait dugaan pembocoran rahasia negara sebagaimana arahan Kaolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Komjen Agus mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah meneliti laporan yang dilayangkan oleh AWW yang telah diterima dengan laporan polisi nomor : LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

“Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut,” kata Komjen Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/5).

Komjen Agus memastikan, pihaknya akan bersikap secara proporsional dalam menangani kasus yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut, termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi ahli.

“Apakah menimbulkan keonaran atau tidak, nanti kita lihat dari keterangan ahli. Kami akan proporsional,” kata Agus.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.

Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny, Minggu (28/5).

Mahfud MD yang menanggapi hal tersebut mengatakan, pernyataan Denny bisa dinilai sebagai pembocoran rahasia negara. Untuk itu, Mahfud meminta Polri untuk turun tangan menyelidiki sumber informasi yang diterima Denny.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegasnya.