Petani-Pengusaha Rokok Ramai-ramai Protes soal RUU Kesehatan


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Seluruh pelaku usaha rokok dari mulai hulu sampai dengan hilir ramai-ramai melayangkan protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Seperti diketahui, belakangan ini ramai protes soal RUU Kesehatan, khususnya terkait Pasal 154 yang di dalamnya mengatur terkait pengamanan zat adiktif, dimana tembakau disamakan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Pasal tersebut, dinilai oleh sebagian pihak, khususnya para pelaku industri rokok sebagai hal yang berpotensi memicu gejolak dan ancaman bagi keberlangsungan industri rokok secara keseluruhan.

Adapun pihak yang memprotes RUU tersebut salah satunya yakni Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka menilai, Pasal tersebut telah melanggar hukum. Sebab, dampak polemik dari regulasi tersebut bukan hanya menimpa industri hasil tembakau (IHT).

"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi," ujar Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, belum ada komoditi lain yang dapat memberikan pendapatan besar kepada petani di musim kemarau selain tembakau.

Oleh sebab itu, Samukrah berpendapat bahwa harusnya negara melindungi keberadaan para petani tembakau, dan bukan malah sebaliknya.

"Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa," tandasnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI juga turut memprotes RUU Kesehatan. Mereka menegaskan akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan masa depan ekosistem pertembakauan.

"Kalau ada regulasi yang menghancurkan sawah ladang kami, pasti kami lawan. Kami, para pekerja akan terus mengawal dan memperjuangkan mata pencaharian kami," kata Sekjen FSPRTMM SPSI, Iyus Ruslan.

Dia pun menantang pemerintah untuk mencari lapangan pekerjaan baru bagi para petani tembakau, jikalau RUU tersebut tetap disahkan tanpa adanya perubahan terkait Pasal zat adiktif tersebut.

"Menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol berarti menyamakan kami dengan pekerja ilegal. Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan baru?" tegas Iyus.

Senada dengan mereka, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto juga menekankan bahwa industri selalu menaati setiap regulasi pertembakauan yang diterapkan pemerintah.

Namun, pada praktiknya, IHT bukan diberikan perlindungan, tetapi terus ditekan dengan berbagai regulasi yang sifatnya diskriminatif.

"Kami terus berupaya mengawal masa depan ekosistem pertembakauan. Jangan sampai pembuat kebijakan semena-mena, tidak melihat dan mendengarkan realita di lapangan," ujar Heri.

Tampilan Utama