HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut menanggapi perihal dibukanya kembali keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah 20 tahun dilarang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, bahwa ekspor pasir laut tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian negara, utamanya penerimaan negara.
Meskipun setiap komoditas ekspor dan impor, termasuk pasir laut memiliki nilai keekonomian. Namun Febrio menyebut potensi pendapatan negara dari aktivitas ekspor tidak begitu besar.
“Pasir laut (kontribusinya bagi pendapatan negara) sih kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya,” ujar Febrio dalam keterangannya, Rabu (31/5) yang dikutip Holopis.com.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken pada 15 Mei 2023 lalu.
Dalam PP tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Ekspor tersebut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.
Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.