HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi sikap dari Irjen Teddy Minahasa Putra yang masih melawan atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat.

Menurut Sigit, sikap mantan anak buahnya yang mengajukan banding merupakan haknya yang diatur dalam Undang-Undang dan memang diperbolehkan.

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Sigit dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).

Meskipun begitu, Sigit pun meyakini bahwa dari hasil banding tersebut tidak bakal jauh berbeda atau dalam hal ini tetap pada posisi pemecatan tidak dengan hormat.

“Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik akhirnya memutuskan bahwa jenderal bintang dua tersebut dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad, Selasa (30/5).

Mendengar putusan tersebut, Teddy yang divonis hukuman penjara seumur hidup pun menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.