HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah saat menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dari hasil penghitungan aset yang telah disita dari tangan Rafael Alun, jumlahnya pun nyaris mencapai Rp100 Miliar (M).
“Kira-kira mendekati Rp100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6).
Namun, jumlah tersebut ternyata diyakini masih akan terus bertambah, mengingat proses penyidikan terhadap kasus Rafael Alun masih berlanjut.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” tegasnya
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, terakhir pihaknya telah menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil yang diduga berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Ali Fikri.
Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Ali pun mengatakan, pengembangan akan terus dilakukan termasuk untuk memiskinkan Rafael Alun dari harta yang dikumpulkannya dari hasil pencucian uang.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” tukasnya.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” sambungnya.