HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah merilis aturan baru dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023.
Ida menjelaskan, bahwa aturan baru tersebut berangkat dari salah satu kasus kekerasan seksual yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang menyita perhatian publik. Dimana pekerja tersebut harus memenuhi syarat staycation dari atasannya untuk memperpanjang kontrak kerja.
“Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6) yang dikutip Holopis.com.
Dia lantas menjelaskan, bahwa Kepmenaker merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan seksual dari sisi teknis, setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022.
“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022,” kata Ida.
Ida berharap dengan adanya Permenaker tersebut, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat ditekan, baik itu yang menimpa perempuan maupun laki-laki. Sehingga dalam hal ini, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini.
Adapun Satgas tersebut mengandung berbagai unsur dunia kerja, yang mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.